Wartawan Tidak Boleh Terlena dengan Istilah 'Kemerdekaan Pers' | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Wartawan Tidak Boleh Terlena dengan Istilah 'Kemerdekaan Pers'

Ceknricek.com -- Wartawan dan media massa seharusnya tidak terlena istilah "Kemerdekaan Pers" seperti yang tertuang dalam UU 40/1999. Pasalnya dalam UU itu tidak pernah diatur secara jelas hukum pers.

Hal ini diungkapkan ahli hukum Bagir Manan dalam diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers, di Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (7/2). Bagir mengingatkan insan pers jangan terlalu menikmati kemerdekaan pers tapi lupa mengisi substansi kontennya.

"Seolah-olah jika wartawan dan pers akan diatur oleh hukum, maka wartawan acapkali bangga berlindung di UU Pers yang menyebutkan pers sepenuhnya pengaturan pers oleh pers sendiri. Padahal jika tanpa ada UU pers akan terjadi 'kebebasan' menggunakan kekuasaannya, sementara kekuasaan tanpa batas itu cenderung korup," kata Bagir.

Mantan Ketua MA itu menyebut kemerdekaan pers harus mendapat perhatian, pertama perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan pada pers. Kedua ancaman pidana yang lebih berat.

"Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya," ujar Bagir yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pers itu.

Baca Juga: Mohammad Nuh: Pers Harus Independen

Dalam telaahnya, Bagir mencatat ada 19 pasal di KUHP yang dapat menjerat pers ke ranah pidana dari hasil publikasinya yang terkait informasi kepada masyarakat. Semua pasal itu, adalah peninggalan zaman Belanda, bersifat pasal-pasal karet (haatzai artikelen).

"Walau sebetulnya tidak ada pers delik, namun pers itu rawan terseret kasus pidana sebab tidak ada batasan yang jelas. Mulur mungkret pasal-pasal itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Misalnya pasal-pasal tentang, penyiaran berita bohong, Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila, Kehormatan, Harkat dan Martabat Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara," ungkap Bagir.

Menurut Bagir, setidaknya ada empat langkah agar pers bisa menjaga kemerdekaannya sendiri. Pertama, pers harus sadar sebagai pranata publik yang slelau. Kedua, pers harus terus menjunjung tinggi etika.

Ketiga, perluasan wawasan wartawan agar pers dapat menjadi agen pembangunan, mata publik, pengawas dan public Avant Garde (penjaga publik). Keempat, pers harus memiliki hati nuraninya.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Thomas Rizal


Berita Terkait