Wiku: Ada Wacana Relaksasi, Tapi Bukan Menghapus Pembatasan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Wiku: Ada Wacana Relaksasi, Tapi Bukan Menghapus Pembatasan

Ceknricek.com--Satgas Penanganan COVID-19 mewacanakan  relaksasi PPKM pada 26 Juli 2021,  jika tren kasus COVID-19 menurun. Hal itu dikatakan Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/7/21). Namun menurut Wiku. relaksasi PPKM bukan berarti menghapus pembatasan seperti sebelum pandemi Corona.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan PPKM darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. Jika tren kasus COVID-19 mengalami penurunan, maka akan dilakukan relaksasi penerapan PPKM darurat, akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 ini.

Wiku menjelaskan penetapan relaksasi pembatasan mobilitas masyarakat tidak memiliki standar baku dunia. Bentuk relaksasi antara satu negara dengan negara lain pun beragam, mulai dari standar jaga jarak, penggunaan masker maupun pembukaan sektor sosial yang spesifik pada sub populasi tertentu.

Wiku memastikan relaksasi yang diwacanakan akhir Juli ini sesuai dengan penetapan WHO. Pertimbangan pertama, yaitu perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya, di mana angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan, serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.

"Kedua, yaitu kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah, melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, yaitu dengan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine,"

"Yang ketiga, aspirasi dan prilaku masyarakat, yaitu nampak adanya tren penurunan mobilitas serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama 1 bulan terakhir. Dan yang keempat dampak sosial-ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro," imbuhnya

Namun Satgas mengingatkan relaksasi bukan menghilangkan pembatasan. Wiku meminta seluruh elemen masyarakat tetap waspada serta mematuhi peraturan yang ada.

"Umumnya, sesuai riwayat alamnya COVID-19, evaluasi pelonggaran bisa diamati setelah hari ke 10-ke 14. Dimohon kepada masyarakat agar untuk tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik," pungkasnya.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait