10/30/2020, 14:35 WIB
Menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (27/10/20), yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku ketua sejak awal berdirinya Koperasi dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS