100 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Dapat Penangguhan dari Polisi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Palapa

100 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Dapat Penangguhan dari Polisi

Ceknricek.com -- 100 tersangka kerusuhan 21-22 Mei mendapatkan penangguhan dari pihak kepolisian. Polisi mengeluarkan mereka dari tahanan dengan sejumlah pertimbangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di Markas Besar Polri, Jumat (14/6). "Dari 447 tersangka ada 100 orang yang ditangguhkan penahanannya," ujar dia.

Kombes Asep mengatakan, pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu di antaranya adalah bobot keterlibatan mereka sebagai tersangka pelaku kerusuhan. Asep menyebut ada yang disangka terlibat penuh dalam kerusuhan, ada yang hanya tidak menuruti perintah polisi membubarkan diri. "Itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," katanya.

Sumber: Istimewa

Pertimbangan lain yang digunakan polisi adalah alasan kesehatan. Asep menyebut tersangka pelaku yang juga menjadi korban dari antara kerusuhan yang terjadi. 

Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Para tersangka ditangkap dari titik-titik kerusuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Bawaslu, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, dan juga Slipi.



Berita Terkait