Usai Sidang, Vadel Badjideh Minta Maaf ke Nikita Mirzani | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Usai Sidang, Vadel Badjideh Minta Maaf ke Nikita Mirzani

Ceknricek.com--Tiktoker Vadel Badjideh baru saja menyelesaikan sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak asusila yang menyeret namanya sebagai terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, yaitu Nikita Mirzani dan putrinya, LM.

Usai menjalani persidangan, Vadel Badjideh menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keduanya. Ia mengaku telah menyampaikan secara langsung rasa penyesalannya kepada Nikita Mirzani dan juga LM saat berada di ruang sidang.

"Assalamualaikum teman-teman, Vadel sudah tadi di dalam Vadel sudah kasih tahu ke Tante Niki juga, Vadel juga sudah kasih tahu ke Lolly juga, Vadel juga sudah minta maaf juga ke mereka berdua atas kesalahan Vadel," kata Vadel Badjideh saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/25).

Tak hanya itu, Vadel Badjideh juga menunjukkan penyesalannya atas dampak yang timbul dari kasus ini terhadap keluarga Nikita Mirzani. Ia merasa bersalah karena telah menyebabkan keresahan, terutama karena hubungannya dengan LM di masa lalu.

"Vadel tahu gara-gara masalah ini Tante Niki juga jadi pusing, jadi sedih karena Vadel juga kemarin sama Lolly ya seperti itulah, jadi anak yang gak baik gitu di mata orang tua," ujar Vadel Badjideh.

Vadel Badjideh berharap kasus yang menimpanya bisa segera menemukan titik terang dan berakhir dengan baik. Ia mengaku ingin menjadi pribadi yang lebih baik setelah melewati proses hukum ini.

"Semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel, semoga selesai masalah ini dengan cepat," pungkasnya.

Sebelumnya, Vadel Badjideh telah didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait