Ceknricek.com -- Polri akan menyiagakan sebanyak 137.729 personel untuk mengamankan 300.152 tempat pemungutan suara (TPS) pada tahap pemungutan suara, 9 Desember 2020.
"Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Polri bertugas sebagai fungsi pengamanan pelaksanaan pemungutan suara dan pengawasan penerapan protokol kesehatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (7/9/20).
Alwi menyebutkan kategori itu sendiri dibagi menjadi emota bagian, yakni kategori aman sebanyak 266.220 TPS dengan kekuatan pengamanan dua personel untuk 10 TPS.
Kedua kategori rawan sebanyak 34.863 TPS dengan kekuatan pengamanan dua personel untuk dua TPS. Ketiga kategori sangat rawan sebanyak 5.113 TPS dengan kekuatan pengamanan dua personel untuk satu TPS.
Baca Juga: DPR Minta KPU Perbaiki Pola Sosialisasi Pemilu dan Pilkada
“Dan terakhir kategori khusus sebanyak 732 TPS dengan kekuatan pengamanan dua personel untuk satu TPS. Pada hari-H pencoblosan, diperkirakan akan diikuti oleh 109.569.111 pemilih,” ujar Alwi.
Pada setiap tahapan pilkada, kata Awi, Polri akan selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Hal ini sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepada pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya dan memastikan pelaksanaan pilkada aman dari penularan Covid-19 pada masa pandemi saat ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai rencana Operasi Mantap Praja 2020 untuk menyukseskan pengamanan Pilkada Serentak 2020.
Operasi Mantap Praja 2020 itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Rencana Dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak terhitung mulai tanggal (TMT) 3 September 2020.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini