Ceknricek.com -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan 14 WNI korban kasus “pengantin pesanan” (mail-order brides) ke Indonesia, Senin (2/9). Para WNI tersebut dipulangkan dari Tiongkok melalui pendampingan KBRI Beijing. Mereka berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.
Kasus “pengantin pesanan” marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RRT pada tanggal 30 Juli 2019.
Foto: Kemenlu
Baca Juga: Menlu RI Ajukan 3 Penyelesaian Masalah Pengantin Pesanan kepada Menlu China
Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI meminta bantuan Pemerintah RRT agar kasus korban "pengantin pesanan" dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang. Pemerintah RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RRT yang telah menanggapi permintaan kerja sama tersebut secara positif.
Ke-14 WNI diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andri Hadi di Kantor Kemlu, Pejambon dan selanjutnya diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri.
Foto: Kemenlu
“Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam pelindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak” ujar Andri Hadi dalam sambutan penerimaannya.
Diimbau pula agar para WNI lebih berhati hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing. Mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar merupakan langkah pencegahan yang paling efektif.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.