2 Desember, Menag RI Bertemu Menteri Haji Arab Saudi Bahas Fast Track dan Visa | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

2 Desember, Menag RI Bertemu Menteri Haji Arab Saudi Bahas Fast Track dan Visa

Ceknricek.com -- Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi, rencananya akan bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi, Muhammad Saleh Benten, pada 2 Desember 2019. Dalam pertemuan tersebut, Menag direncanakan akan membahas beberapa hal, khususnya terkait dengan perbaikan layanan haji.

Dalam keterangan pers yang diterima Ceknricek.com, Menag akan membicarakan usulan penerapan fast track bagi jemaah haji Indonesia. Fast track adalah layanan percepatan keimigrasian yang telah dilakukan bagi jemaah haji Indonesia sejak tahun 2018 lalu. Melalui layanan ini, jemaah haji Indonesia tidak perlu melakukan proses imigrasi setibanya di Bandara Jeddah maupun Madinah.

“Saat ini, fast track baru dapat dinikmati oleh jemaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung dan Jawa Barat. Ke depan, kami berharap akan ditambah lagi jemaah haji yang dapat memperoleh fasilitas fast track,” kata Menag Fachrul Razi saat Rapat Kerja gabungan bersama Komisi VIII DPR, di Cisarua, Bogor, Senin (25/11).

Selanjutnya, Menag juga akan membahas mengenai visa berbayar. Saat ini, para jemaah Indonesia dikenakan visa sebesar SAR 300, baik yang sudah pernah berhaji maupun belum.

“Jumlah jemaah haji kita kan terbesar, jadi ini nanti akan kita bicarakan. Apakah memungkinkan untuk ada penundaan penerapan aturan tersebut, atau bagaimana nanti,” ucap Menag.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Pastikan Misinya Sama dengan Para Kiai

Menag juga rencananya akan mendorong adanya perbaikan layanan di Mina, guna memberikan kenyamanan pelayanan bagi para jemaah haji Indonesia. Termasuk dengan evaluasi layanan haji 2019 yang akan dibicarakan juga dengan Arab Saudi.

Sebelumnya, Menag juga menyatakan bahwa pemerintah akan menambah kuota haji cadangan untuk masa haji 2020 (1441 H) menjadi sepuluh persen. Hal ini demi menyiasati agar kuota haji yang telah dimiliki negara Indonesia dapat terserap dengan lebih optimal.

“Sebelumnya, kuota haji cadangan hanya sebesar 5 persen, atau sekitar 10.200 jemaah. Angka ini ternyata masih belum bisa memenuhi ketika ada jemaah haji batal berangkat. Jadi tahun depan dapat dinaikkan menjadi 10 persen,” ucap Menag.

Sekadar informasi, pada musim haji 2019 (1440 H), Menag menjelaskan bahwa kuota jemaah haji Indonesia terserap 99,44 persen. Dari 214 ribu kuota jemaah haji reguler, telah diberangkatkan sebanyak 212.732 jemaah, yang terdiri dari 211.298 jemaah haji dan 1.434 Petugas Haji Daerah (PHD).

Sementara itu, terdapat 1.189 jemaah dan 79 TPHD yang tidak berangkat pada musim haji 1440 H/2019 M. Padahal, secara administrasi para jemaah dan TPHD yang batal berangkat ini sebenarnya sudah siap, termasuk pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan mendapat visa.

“Namun, karena alasan pribadi, mereka banyak mengundurkan diri. Mulai dari alasan sakit, hamil, ataupun alasan pribadi lainnya. Hal ini yang kemudian perlu kita sikapi. Salah satunya kita menambah kuota haji cadangan menjadi 10 persen, supaya kemanfaatan kuota yang kita miliki dapat optimal,” ucap Menag Fachrul Razi.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait