281 WNI yang Tertahan di India Akibat Karantina Wilayah Dipulangkan ke Indonesia | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

281 WNI yang Tertahan di India Akibat Karantina Wilayah Dipulangkan ke Indonesia

Ceknricek.com -- Sebanyak 281 warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di India selama enam bulan akhirnya bisa pulang ke Indonesia lewat program repatriasi mandiri yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi.

Dilansir dari Antara, dalam siaran pers dari KBRI India yang diterima di Jakarta, Selasa, (1/9/20) repatriasi mandiri gelombang ketujuh yang dilakukan ini merupakan yang terbanyak dibandingkan peserta repatriasi pada enam gelombang sebelumnya.

Para WNI kebanyakan tertian akibat penerapan kebijakan karantina wilayah oleh Pemerintah India untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang diberlakukan sejak 24 Maret 2020. Belum adanya fasilitas penerbangan internasional ke Indonesia juga menambah kekhawatiran para WNI karena harus menunggu dalam situasi ketidakpastian.

Baca Juga: Toko-Toko di Inggris Kembali Dibuka Pasca Pelonggaran Lockdown

Repatriasi gelombang ketujuh ini menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA8270) dengan rute penerbangan New Delhi-Jakarta-Medan yang dijadwalkan tiba di Jakarta pada Selasa (1/9/20) pukul 02.50 dini hari dan tiba di Medan pukul 10.15 pagi waktu setempat.

Dari 281 WNI yang mengikuti program repatriasi mandiri, jumlah peziarah religi atau jamaah tabligh adalah yang terbanyak yakni 216 orang, selebihnya 10 Mahasiswa, enam orang spa terapis, 10 WNI yang menjalani pengobatan di India, dua ABK, enam pelancong, dua pelatih bulu tangkis, tujuh profesional, tujuh pemegang Overseas Citizen of India (OCI), satu orang WNI yang menikah dengan warga India, dan 14 anggota keluarga KBRI New Delhi.

Selain dari New Delhi, WNI peserta repatriasi tiba dari negara bagian yang berbeda, yakni Odisha, West Bengal, Rajasthan, Punjab, Uttar Pradesh, Madhya Pradesh, Telangana, Maharashtra, Tamil Nadu, Kerala, Gujarat, Andhra Pradesh, dan Karnataka.

Sebagai salah satu syarat untuk ikut penerbangan repatriasi ini, WNI diwajibkan mempunyai hasil tes PCR/SWAB yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari laboratorium medis yang terakreditasi oleh pemerintah yang dapat izin melakukan tes.

KBRI New Delhi memfasilitasi peserta repatriasi dengan surat keterangan telah melakukan tes Covid-19, surat keterangan perjalanan untuk mendukung kelancaran saat melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing di Indonesia, dan memberikan atribut APD lengkap agar tidak tertular virus selama perjalanan pulang.

Duta Besar RI untuk India Arto Suryodipuro mengatakan keberhasilan program repatriasi ini tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan semua pihak, termasuk WNI peserta repatriasi.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Berita Terkait