61 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Jadi 10 Hari | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara/Livia Kristianti

61 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Jadi 10 Hari

Ceknricek.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tutup layanan dan operasional selama sepuluh hari imbas dari ditemukannya 61 karyawan dengan hasil reaktif setelah mengikuti penelusuran tes cepat Covid-19 massal.

“Semula terhitung dari Rabu (7/10/20) sampai Jumat (9/10/20). Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10/20) sampai Jumat (16/10/20),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (7/10/20) dilansir dari Antara.

Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.

Bambang mengatakan 61 orang yang reaktif itu terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.

Setelah mendapatkan hasil reaktif, seluruhnya dipastikan langsung mengikuti tes usap untuk memastikan yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak.

“Akan diketahui 2- 3 hari ke depan untuk hasil tes usapnya. Semoga hasilnya bisa negatif," ujar Bambang.

Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun harus menjalani kerja dari rumah.

Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap dapat melayani masyarakat.

"PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak," ujar Bambang.

Baca juga: 40 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Tiga Hari






Berita Terkait