40 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Tiga Hari | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara/Livia Kristianti

40 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Tiga Hari

Ceknricek.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  di jalan Bungur Raya kembali tutup selama tiga hari mulai Rabu (7/10/20) hingga Jumat (9/10/20). 

Penutupan dilakuan setelah 40 pegawai PN Jakpus yang terdiri darı ASN dan hakim reaktif pasca  250 pegawai di instansi itu melakukan pengetesan cepat Covid-19.

"Untuk sementara jumlah yang reaktif dalam tes cepat massal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjumlah 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi, di Jakarta, Selasa, (6//1020) dilansir dari Antara.

Akibat penutupan tersebut, Bambang mengatakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hanya dilaksanakan terbatas. “Khusus hanya untuk hal-hal yg bersifat sangat mendesak," kata Bambang.

Bambang mengatakan, penutupan juga mengikuti arahan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menutup gedung itu.

Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah melakukan penelusuran (tracing) dengan metode tes cepat massal untuk para pegawai lainnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat melakukan penutupan sementara akibat adanya kasus Covid-19 pada Agustus 2020.

Pada akhir Agustus, penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan karena adanya seorang hakim yang positif Covid-19, penutupan dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8/20) hingga Selasa (1/9/20).

Baca juga: Angka Kematian Akibat COVID-19 di Indonesia Lumayan Tinggi



Berita Terkait