672 Alumni Universitas Indonesia Minta Rektor  Diberhentikan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

672 Alumni Universitas Indonesia Minta Rektor  Diberhentikan

Ceknricek.com—Sebanyak 672 alumni Universitas Indonesia (UI) dari lintas angkatan dan fakultas, meminta Rektor UI diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor UI periode 2019-2024. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang dikirim ke redaksi Ceknricek.com, Kamis (29/7/21). Menurut para alumni, sebagai seorang guru besar sudah seharusnya Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D mengetahui bahwa di dalam statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI.Karena itu keikutsertaan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D yang saat itu sedang menjabat Komisaris Utama BNI dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal.

Secara gamblang, mereka memaparkan kronologis terpilihnya Prof. Ari Kuncoro sebagai berikut:

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada  2 November 2017  menyetujui dan mengangkat Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen BNI. Jabatan ini dipegangnya hingga 20 Februari 2020.
  • Jadi ketika Majelis Wali Amanah (MWA) UI pada 25 September 2019 menetapkan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Rektor, lalu dilantik pada 4 Desember 2019,  untuk masa jabatan 2019-2024,  dia sedang menjabat sebagai Komisaris Utama BNI.
  • Kemudian oleh Rapat Umum Pemegang SahamTahunan (RUPST) BRI 18 Februari 2020 Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D diangkat menjadi wakil komisaris utama BRI sampai mengundurkan diri pada 22 Juli 2021.
  • Fakta ini menunjukkan bahwa Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon Rektor maupun setelah diangkat sebagai Rektor

“Jelaslah apa yang dilakukan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D tidak mencerminkan akhlak dan perilaku, serta pekerti seorang guru besar yang memimpin sebuah lembaga bermotto ‘Veritas, Probitas, Iustitia’.Dengan demikian klaim bahwa terpilihnya dan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai Rektor UI telah memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku adalah terbukti tidak benar,”tulis mereka.

Para alumni menyebut, setelah menjabat sebagai Rektor, Prof. Ari telah melakukan upaya perubahan statuta UI yang  tidak bisa dipungkiri merupakan upaya menyelamatkan kedudukannya dalam rangkap jabatan itu. Upaya perubahan statuta yang dilakukan dalam jabatan rektornya itu, tidaklah mulus karena mengabaikan prosedur standar pembuatan statuta.

“Hal itu terlihat bahwa perubahan itu telah dilakukan secara terburu buru, melanggar prosedur dan menimbulkan statuta baru yang substansinya menjadi cacat baik  formal maupun material. Maka kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UI periode 2019-2024, karena secara nyata telah tidak jujur, membiarkan dan membenarkan kesalahnnya dengan sengaja mencalonkan diri, hingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode 2019-2024,”pungkas pernyataan alumni UI.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait