84 Narapidana di Kepulauan Riau Dapat Remisi Khusus Waisak | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

84 Narapidana di Kepulauan Riau Dapat Remisi Khusus Waisak

Ceknricek.com -- Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau memberikan remisi khusus kepada 84 narapidana beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020.

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan, menyebut remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dia menyebut beberapa syarat itu yakni telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ujar Rinto di Tanjungpinang, Kamis, (7/5).

Rinto merupakan nci sebanyak 84 penerima remisi khusus Waisak, dengan rincian 6 napi menerima remisi 15 hari, 49 napi menerima remisi 1 bulan, 24 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 napi menerima remisi 2 bulan.

Lanjut Rinto, para napi itu tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Peovinsi Kepri, yakni di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 14 orang, Lapas Kelas IIA Batam 31 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, 19 orang, LPP Kelas IIB Batam 4 orang.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bebaskan 541 Narapidana

Kemudian, Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Kelas 1 Tanjunpinang 7 orang, Rutan Kelas IIA Batam 5 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun 1 orang. Sementara di LPKA Kelas II Batam tidak ada.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ujar Rinto.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian napi sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang. (Ant) 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait