900 Pramudi Jak Lingko Lulus Sertifikasi PT Transjakarta | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Pemprov DKI Jakarta

900 Pramudi Jak Lingko Lulus Sertifikasi PT Transjakarta

Ceknricek.com -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggelar tes sertifikasi dan meluluskan sebanyak 900 pramudi Jak Lingko. Mereka merupakan pramudi untuk kategori bus sedang dan besar yang ada di lingkungan swakelola PT Transportasi Jakarta. 

Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono mengatakan, sertifikasi ini sebagai upaya pihaknya meningkatkan kecakapan mereka dalam mengemudikan kendaraan berpenumpang. 

“Sertifikasi ini perlu dimiliki agar pramudi terampil dalam memberikan layanan dan tetap mengutamakan keselamatan serta kenyamanan penumpang,” ujar Agung, Rabu (23/10). 

900 Pramudi Jak Lingko Lulus Sertifikasi PT Transjakarta
Foto: Pemprov DKI Jakarta

Untuk mendapatkan sertifikat berstandar nasional yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pengemudi yang sudah memiliki SIM dan memiliki pengalaman membawa bus berpenumpang minimal tiga tahun, harus mengikuti pembelajaran dan ujian ulang. 

“Target kami, 100 persen pramudi yang tergabung dengan Transjakarta bersertifikasi standar nasional. Pencapaian kami saat ini masih 80 persen. Kami juga terus memantau jumlah pramudi yang tersertifikasi, baik dari swakelola maupun dari operator," katanya. 

Ditegaskan Agung, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang dan armada Transjakarta. 

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembekalan secara berkelanjutan kepada seluruh insan yang bekerja melayani warga DKI,” ucap Agung.

KJP Untuk Anak Pramudi Jak Lingko

Selain memberikan sertifikasi, PT Transjakarta juga memperluas penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP bakal diterima oleh anak-anak pengemudi angkot Jak Lingko.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.

900 Pramudi Jak Lingko Lulus Sertifikasi PT Transjakarta
Sumber: Kompas

Di Pasal 4 Pergub tersebut ditambahkan, sasaran penerima KJP Plus yaitu anak berusia enam tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

Dilansir Kompas.com, Rabu (23/10), Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati mengatakan, setelah terbitnya Pergub tersebut pada 15 Februari 2019 lalu, pihaknya langsung mendata jumlah anak pengemudi angkot Jak Lingko yang akan menerima KJP Plus.

Dalam Pergub Nomor 15 Tahun 2019, dijelaskan bahwa penerima KJP Plus dari keluarga pengemudi angkot Jak Lingko tak perlu terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) maupun memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Adapun jumlah kendaraan Jak Lingko atau angkot yang sudah terintegrasi dengan Transjakarta sudah mencapai 661 angkutan per Februari 2019 ini.

Ditargetkan, ada 1.400 angkutan yang beroperasi di bawah Transjakarta hingga akhir tahun 2019.

BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait