Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/31/2025, 15:12 WIB
Ceknricek.com -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima koalisi masyarakat sipil untuk membahas laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di dalam pagar laut pesisir Tangerang.
"Hari ini KPK menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil. Pertemuan ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/25).
Budi menyambut baik langkah yang diambil oleh koalisi masyarakat sipil untuk melaporkan dugaan korupsi. Hal itu sebagai bentuk peran serta aktif dari masyarakat.
"Terlebih setiap upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, butuh peran serta dan dukungan masyarakat," ucap dia.
Beberapa tokoh di dalam koalisi tersebut ialah mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan M. Jasin, aktivis Said Didu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, hingga Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito.
Abraham Samad mengatakan koalisi sudah menyampaikan laporan yang berisi data dan dokumen kepada pimpinan KPK. Ia meminta KPK untuk melakukan investigasi.
"Kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek strategis nasional PIK 2. Kita ingin KPK lebih konsentrasi, menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," kata Samad.
Sejumlah pihak menjadi terlapor, mulai dari pemilik Agung Sedayu Grup yakni Sugianto Kusuma alias Aguan hingga Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
"Ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi, di dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya yang super cepat. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini yaitu Aguan, karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum," ucap Samad.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman juga telah melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan HGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (30/1/25).
Menurut Boyamin, penerbitan HGB hingga SHM di kawasan laut Tangerang itu bisa dijerat UU Tipikor.
"Jadi dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," lanjutnya.
Editor: Ariful Hakim