Ceknricek.com -- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk Mempawah Kalimantan Barat menginformasikan, sejauh ini ditemukan 16 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang berasal dari Kalimantan Barat, yang dikirim ke China.
"Total sampai sekarang, terdapat 16 korban tindak pidana perdagangan orang," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk Mempawah Kalimantan Barat Mahadir, dalam konferensi pers “Melawan Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan” di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (12/7).
Mahadir mengatakan jumlah itu bertambah dari sebelumnya ditemukan 13 orang korban TPPO dengan modus tersebut.
Dari total 16 korban TPPO, tersebut 10 orang telah berhasil kembali ke Indonesia. Korban mengalami eksploitasi untuk bekerja, bahkan pelecehan seksual.
Enam korban yang tersisa masih berada di China. Rinciannya, 2 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di China dan 4 orang masih berada di rumah "pengantin pria" di China.

Korban Perdagangan. Sumber: Merdeka
Untuk membantu empat orang korban tersebut, SBMI terus mengupayakan upaya persuasif agar mereka dikembalikan ke kampung halaman dan upaya penyuratan ke Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk perlindungan warga negara Indonesia.
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan terjebak karena direkrut untuk dinikahkan dengan warga di China karena masalah keuangan. Korban umumnya berasal dari keluarga tidak mampu, ditambah faktor kenakalan remaja.
Apalagi calon pengantin pria yang berasal dari China itu menjanjikan memberi kehidupan baik, jauh dari kemiskinan, dan sejumlah uang yang akan dikirimkan kepada orang tua mereka di Indonesia.