Aktris Nanie Darham Terancam 20 Tahun Penjara | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Aktris Nanie Darham Terancam 20 Tahun Penjara

Ceknricek.com -- Aktris Nanie Darham ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (10/2). "Nanie Darham ini aktris film Air Terjun Pengantin," katanya.

Menurut Kombes Yusri, penangkapan Nanie berawal dari informasi yang diterima penyidik soal peredaran kokain di Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.

"Pada 2 Februari berhasil amankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.

Aktris Nanie Darham Terancam 20 Tahun Penjara
Sumber: Liputan6

Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, pil H5 atau Happy Five.

Setelah menangkap kedua tersangka itu, mereka mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD (Nanie Darham).

"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata mereka memesan dan disuruh oleh tersangka ketiga yang inisialnya NAD. NAD kita amankan di sekitar apartemen di lantai 7 di Setia Budi Jaksel," kata Yusri.

Baca Juga: Medina Zein Resmi Tersangka Kasus Narkoba

Saat diamankan di kediamannya polisi menyita satu butir pil ekstasi dari tangan NAD. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan terhadap NAD, yang bersangkutan mengaku mendatangkan barang haram tersebut dari luar negeri. "Kita sudah kantongi namanya, tapi kita belum bisa sebutkan. Barang ini kiriman dari luar negeri," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, NAD, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait