Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim

Ceknricek.com -- Pakar telematika Roy Suryo beserta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Roy bersama rombongan TPUA tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Dia mengaku bakal menyerahkan laporan hasil analisisnya bahwa ijazah milik Jokowi merupakan palsu.

"Jadi, saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9% palsu," kata Roy di Bareskrim.

Roy menyebutkan pemeriksaan itu dilakukan dengan menggunakan metode error level analysis (ELA) berdasarkan gambar yang diunggah sejumlah orang, termasuk politisi PSI, Dian Sandi. Foto ijazah Jokowi dari unggahan itu menghasilkan error pada bagian logo dan pas foto.

"Kesimpulannya hasil uji ELA, error level analisis terhadap ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan foto," sebutnya.

Dia juga mengklaim hasil uji ijazah milik Jokowi yang bernomor 1120 juga tidak mempunyai kecocokan dengan ijazah Fakultas Kehutanan UGM nomor 1115-1117.

"Hasil face comparison justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo. Ijazah pembanding nomor 1115 milik Frono Jiwo, kemudian 1116 milik almarhum Hari Mulyono, 1117 Sri Murtiningsih semuanya cocok, semuanya identik," klaim Roy Suryo.

Lalu, Roy juga menyoroti gelar Ahmad Soemitro yang sudah disebut sebagai Profesor dalam ijazah Jokowi. Padahal saat itu Soemitro belum dikukuhkan menjadi guru besar pada saat itu.

"Tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi. Lembar pengujiannya tidak ada. Saya Dr Rismon, dr Tifa waktu lihat skripsi tidak ada. Dan waktu itu sudah ditanyakan dan Prof Mening juga bingung kok nggak ada," terangnya.

"Kesimpulan dari ini semua. Skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli," pungkas Roy.

Terpisah, ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, berharap dapat menjelaskan prosedur uji forensik yang telah dihasilkan pihaknya dalam gelar perkara khusus itu.

"Kami harap Bareskrim bisa menjelaskan prosedur-prosedur forensik yang telah dilakukan atau yang diklaim telah dilakukan," harap Rismon.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait