Ceknricek.com -- Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto di Pilpres 2019, Amien Rais, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (4/4). Ia memenuhi panggilan jaksa untuk memberi kesaksian dalam persidangan hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ya, sebagai saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet," ujar Amien Rais yang juga Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Ketua MPR-RI yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan berkomentar saat kedatangannya. Ia tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.34 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Darue Trisadono mengatakan akan meminta keterangan dari para saksi dalam perkara dan pasal-pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.
Selain Amien Rais, saksi lainnya adalah adalah Andika, Yudi Adrian, Eman Suherman yang disebut pernah melakukan unjuk rasa menyuarakan pembelaan terhadap Ratna Sarumpaet yang mengalami penganiayaan--belakangan diketahui hoaks.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal. Yang pertama, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Pasal kedua untuk Ratna Sarumpet dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).