Anggota DPR Minta Jokowi Batalkan TWK bagi Pegawai KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Anggota DPR Minta Jokowi Batalkan TWK bagi Pegawai KPK

Ceknricek.com -- Anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemberlakuan TWK Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap calon ASN KPK dan seluruh ASN dari berbagai instansi.

"Masalahnya telah menarik perhatian publik yang luas, terutama ada pertanyaan dalam tes yang sangat sensitif, bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang," kata Muzzammil dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/21).

Muzzammil juga mengutarakan beberapa contoh pertanyaan yang sempat dipertanyakan dalam TWK calon ASN KPK tersebut, yakni tentang seorang muslimah calon ASN KPK yang diberikan pertanyaan apakah bersedia untuk melepas kerudung demi bangsa dan negara atau tidak.

Dari pemberian pertanyaan tersebut, Muzzammil menilai, jika BKN ingin memberangus habis paham radikalisme agama yang telah menyebar dikalangan ASN. Dengan alasan tersebut, lanjut Muzzammil, maka BKN merasa telah menyelamatkan negara dan pemerintah dari bahaya besar.

"Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah BKN telah ciptakan bahaya yang lebih besar, pertama, mengabaikan sikap negarawan founding fathers yang arif dan bijaksana, yaitu menyandingkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan sila ketiga Persatuan Indonesia dengan harmoni dalam Pancasila," terangnya.

Selain itu menurut Muzzammil, BKN juga telah menginjak-injak amanat konstitusional UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat berdasarkan kepercayaannya itu.

“Saya tidak bisa membayangkan TWK ini kalau kita tolerir, kalau kita legalkan akan seperti apa generasi bangsa kita kedepan,” tandasnya.



Berita Terkait