Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/27/2020, 16:15 WIB
Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, menjadi Dewan Pengawas KPK agar situasi dan kondisi (sikon) masyarakat menjadi tenang.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, dalam rapat dengar pendapat dengan Pimpinan dan Dewas KPK RI di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
Ia menambahkan, ada dugaan pemilihan Dewas KPK oleh Presiden Jokowi hanya berdasarkan kiriman nama dari pihak tertentu yang dirasa cocok mengisi posisi pengawas lembaga antirasuah tersebut.
"Pak Jokowi dikasih-kasih nama saja, oh nama ini paten. Harus ada unsur perempuannya, dipilihlah ada unsur perempuan. Wah, Pak Artidjo kalau ditaruh, pasti diam masyarakat. Tapi belum tentu. Di MA bisa begitu Pak Artidjo, di KPK belum tentu," kata Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sumber: Antara
Baca Juga: Ketua MPR Sambut Baik Artidjo Alkostar Jadi Dewas KPK
Trimedya menjelaskan bahwa sebenarnya secara strata di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, antara Dewas dan Pimpinan KPK tidak ada yang lebih tinggi posisinya.
"Kunci dari hubungan antara Dewas dengan Pimpinan KPK adalah Pasal 19 dan 37, bagaimana tafsirnya pasal tersebut supaya ke depan enak kerjanya. Apalagi Pak Tumpak Hatorangan (Ketua Dewas) tadi sudah menyampaikan bahwa Dewas sedang menyusun kode etik. Jangan sampai Dewas merasa lebih tinggi dari pimpinan KPK," kata Trimedya.
Ia mengatakan ada kekhawatiran perbedaan penafsiran terhadap Pasal 19 dan 37 UU 19/2019 tentang KPK tersebut, di mana seharusnya tidak ada yang merasa lebih tinggi.
"Kalau seandainya itu bisa kita samakan persepsi kita, jadi tidak ada yang merasa lebih tinggi. Jangan sampai, itu cuma di mulut saja, Pak. Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK) ngomong begitu (tidak merasa lebih tinggi), Pak Firli juga (Ketua KPK) ngomong begitu," katanya.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar