Anggota Parlemen Iran Sahkan Hukuman Mati Bagi Tersangka Penyerangan Air Keras | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: IRNA

Anggota Parlemen Iran Sahkan Hukuman Mati Bagi Tersangka Penyerangan Air Keras

Ceknricek.com -- Anggota Parlemen Iran mensahkan hukuman mati buat mereka yang dinyatakan bersalah dalam serangan dengan menggunakan air keras. Putusan itu disahkan, Minggu (9/6).

Menurut satu klausul yang disahkan oleh 161 suara dari 245 anggota, pelaku serangan dengan menggunakan air keras dinyatakan bertanggung jawab karena melanggar hukum dan ketenangan di masyarakat, atau melakukan tindakan teror yang diancam hukuman mati dan kejahatan itu merupakan "korupsi terhadap Bumi".

Serangan dengan menggunakan air keras adalah masalah global, tapi di sebagian wilayah di dunia, seperti Asia Tenggara dan Selatan masalah tersebut lebih banyak terjadi.

Foto : Sindo

Di Indonesia, kasus penyerangan dengan air keras dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan shalat subuh di masjid dekat kediamannya, pada 11 April 2017. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penyelesaian kasus yang tergolong tindak pidana umum itu terkesan mengalami kebuntuan.

India tercatat sebagai negara dengan angka serangan air keras tertinggi. News Asia (CAN) melaporkan sekitar 250 sampai 300 kasus dilaporkan setiap tahun, sebagaimana dikutip Kantor Berita Iran, IRNA yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu (9/6) sore.

Pada masa lalu, kasus sporadis serangan semacam itu dilakukan di berbagai wilayah Iran. Anggota Parlemen Iran dalam reaksi terhadap rancangan undang-undang oleh korban serangan air keras dan tekanan masyarakat melakukan tindakan itu sebagai pencegah.



Berita Terkait