Ceknricek -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Amanah, Komplek Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4).
KLJ diberikan kepada lansia dengan kriteria berusia di atas 60 tahun, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap, kurang mampu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, terlantar secara psikis dan sosial, dan sakit telah menahun dan/atau hanya terbaring di tempat tidur.
“Jadi intinya adalah orangtua di Jakarta harus kita hormati, kita hargai, kita lindungi termasuk dalam kesejahteraannya. Karena itulah kita memberikan program bantuan keuangan kepada mereka dan dibagikan lewat bank DKI. Harapannya dengan bantuan ini mereka akan bisa hidup lebih layak,” kata Anies.
Prosedur pengambilan dana dari KLJ ini juga sederhana. Masing-masing lansia menerima dana bantuan sosial (bansos) PKD Lansia sebesar Rp600.000 per orang per bulan (sesuai dengan Keputusan Gubernur No.406 Tahun 2018). Mekanisme penyaluran dananya per triwulan dari Rekening KLJ Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke masing-masing rekening lansia dengan pengambilan dananya per bulan.
Kredit Foto / Sumber : Pemprov DKI
Gubernur Anies menekankan, pengambilan dana oleh para lansia haruslah didahulukan. Gubernur ingin para lansia diperlakukan sebagaicustomer platium atau lebih diprioritaskan dalam pencairan KLJ.
“Saya sampaikan kepada Bank DKI perlakukan orang tua sebagai customer platinum. Meskipun secara ekonomi lemah tapi mereka adalah orang tua kita yang dulu mendidik membesarkan kita. Ibu kota harus menjadi tempat yang menghargai mereka yang sudah berjasa untuk kita,” terangnya.
Pemberian Bansos PKD Lansia melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia. Serta Keputusan Gubernur Nomor 406 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
Tahun 2019 tersedia anggaran untuk Bansos PKD Lansia sebesar Rp291.016.800.000, dengan sasaran 40.419 lansia penerima manfaat yang penyalurannya dibagi dalam 2 tahap.
Sebanyak 28.420 lansia yang telah mendapatkan KLJ di tahun 2018 secara otomatis telah menerima dana bansos PKD lansia dan dapat menarik dananya melalui ATM Bank DKI dari Januari - Maret 2019. Sedangkan bagi pemegang KLJ baru, akan didistribusikan kepada 11.999 Lansia Penerima Manfaat baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT), dan mulai didistribusikan hari ini untuk 5 wilayah kota administrasi Provinsi DKI Jakarta.