Anies Denda Habib Rizieq 50 Juta, Bagaimana Aturan Denda di Jawa Barat | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Anies Denda Habib Rizieq 50 Juta, Bagaimana Aturan Denda di Jawa Barat

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) karena menggelar acara yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pemberian sanksi denda terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.

"Jadi, Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11/20). 

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RAHMA SARITA

Lantas berapa denda kerumunan di Jawa Barat, wilayah yang bertetangga dengan Jakarta? Dilihat pada peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 tahun 2020, sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada pasal 12 ayat (1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakukan PSBB/AKB dikenakan sanksi administratif dalam bentuk.

a. sanksi ringan berupa:

1. teguran lisan; dan/atau

2. teguran tertulis 

b. sanksi sedang, terdiri atas:

1. jaminan kartu identitas

2. kerja sosial atau

3. pengumuman secara terbuka

c. sanski berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). 

Ruang publik dimaksud meliputi sekolah,institusi pendidikan, tempat kerja, kawasan wisata,hotel dan lain-lain.

Baca juga: Gubernur Anies Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Baca juga: Walkot Jakpus Surati Habib Rizieq Minta Patuhi Protokol Kesehatan



Berita Terkait