Ceknricek.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan belum mendapatkan balasan surat dari DPRD DKI Jakarta terkait pelepasan saham PT Delta Tbk. Padahal pihaknya telah mengirimkan surat tersebut sejak Mei 2018 lalu.
"Sampai sekarang belum ada tanggapan. Itulah risikonya, kalau politik jadi acuan di situ," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/3). Menurutnya, langkah penjualan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menjadi rumit lantaran bercampur dengan politik.
"Pihak kami akan menyerahkan keputusan akhir mengenai penjualan perusahaan bir tersebut kepada rakyat," tegasnya.
Dilansir dari liputan6.com Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi pun mengakui pihaknya belum membalas surat dari Anies untuk rencana pelepasan saham. Dia mengatakan pihaknya tetap menolak dengan rencana itu.
Prasetio menilai perusahaan bir tidak merugikan Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, dia tetap menolak rencana pelepasan saham di PT Delta Djakarta Tbk.
"Saya tetap berprinsip, enggak ada yang merugikan untuk pemerintah daerah, apalagi yang dikatakan setahun dapat Rp 50 miliar," kata Prasetio di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).
Politisi PDI Perjuangan itu mengimbau agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat memikirkan kembali rencana pelepasan saham itu. Prasetio mengaku pihaknya pernah menerima surat dari Anies mengenai rencana pelepasan saham.
Kendati begitu, dia mengaku hanya menghiraukannya dan hingga saat ini belum ada pembahasan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah berjanji akan melepaskan saham perusahaan PT Delta Jakarta, hingga saat ini rencananya masih belum terealisasi.
Janji untuk menjual saham PT Delta ini diungkapkan Anies-Sandi saat maju Pilgub Jakarta. Pada April 2018, pasangan Gubernur DKI Jakarta sudah sepakat dan sudah memulai proses penjualan kepemilikan saham tersebut. Namun, hingga kini saham masih belum resmi dijual.
Saat ini, berbagai kajian telah dilakukan untuk segera merampungkan rencana pelepasan saham tersebut.