Oleh Redaksi Ceknricek.com
06/20/2022, 15:28 WIB
Ceknricek.com-- Artis peran Tamara Bleszynski resmi melaporkan tiga orang atas dugaan penggelapan aset di Polda Jawa Barat. Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.Melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, alasan Tamara melaporkan tiga nama tersebut lantaran aset tersebut merupakan warisan dari orangtuanya. B Adapun aset properti itu terletak di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
“Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya,” kata Djohansyah, Senin (20/6/22).
“Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain,” tambah Djohansyah.
Melalui Djohansyah, Tamara juga tidak ingin masalah tersebut terus berlarut-larut, sehingga memilih untuk menyelesaikannya. “Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang,” ungkap Djohansyah lagi.
Sayangnya Djohansyah belum bisa membeberkan lebih dalam mengenai tiga nama orang yang dilaporkan pemain film Air Terjun Pengantin itu. “Saya belum bisa sebut nama-nama terlapornya, karena sebenarnya dari Tamara ini penginnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi pihak dari yang kami laporkan tidak terlihat itikad baiknya,” tutur Djohansyah.
Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya. Pada saat itu, sambil menangis, mantan istri Mike Lewis ini menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
Editor: Ariful Hakim