Ceknricek.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan bahwa Baim Wong bebas dari gugatan perdata kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan manajemen QQ Production. Dengan demikian, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
"Suara majelis hakim bulat, seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapat untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya, Kamis (5/11/20).
Menyikapi hal ini, Baim Wong menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai pelajaran dalam hidupnya. Ia mengaku harus hati-hati. Sebelumnya, Astrid dari manajemen QQ Production menggugat Baim Wong atas kasus dugaan wanprestasi. Tidak sendiri, QQ Production juga menggugat artis peran Lucky Perdana dengan kasus yang sama. Astrid menggugat Lucky Perdana dan Baim Wong secara material senilai Rp 2 miliar. Adapun untuk imaterial, Lucky Perdana digugat Rp 50 miliar dan Baim Wong Rp 100 miliar.
QQ Production menilai, Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji untuk membagi pendapatan dari honor apabila berhasil sebagai caleg dari Partai Nasdem. Sementara Baim Wong dalam proses pencalonannya sudah mengundurkan diri, Baim merasa tidak nyaman dengan Astrid yang meminta jatah dengan besaran tertentu. Tidak secara diam-diam, Baim juga telah berkomunikasi dengan Astrid terkait pengunduran dirinya. Oleh sebab itu, Baim Wong dianggap melanggar perjanjian yang telah dibangun antar-keduanya.
Baca juga: Jadi Youtuber No 1 di Indonesia, Ini Penghasilan Baim Wong
Baca juga: Baim Wong Bantu Operasi Mata Penjual Bakpao