Ceknricek.com-- Bali sudah mulai dibuka untuk kedatangan turis asing. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan syarat kedatangan warga negara asing (WNI) ke Indonesia. Hal ini menyusul pemerintah yang mencanangkan sebanyak 18 negara diperbolehkan masuk ke Indonesia khususnya Bali, seiring dibukanya kedatangan internasional.
Saat konferensi pers secara daring, Selasa (12/10/21), Wiku mengatakan sebanyak 18 negara tersebut yakni negara yang memiliki Level 1 risiko yang rendah. Hal ini menyangkut jumlah konfirmasi positif Covid-19 daerah negara asal yang kurang dari 20 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari lima persen.
Beberapa negara lain yakni yang tergolong dalam risiko sedang atau Level 2 juga dapat masuk ke Indonesia. Wiku mengatakan negara tersebut adalah negara yang kasus konfirmasi positif Covid-19nya 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk.
“Dengan jumlah kasus 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari lima persen,” tambah Wiku.
“Didapatkan dari pedoman assesmen oleh WHO yaitu melihat laju penularan dan melihat kapasitas sistem kesehatan dalam sebuah negara,” sambungnya.
Sampai saat ini, tambah Wiku, pemerintah belum merincikan sebanyak 18 negara tersebut. Wiku mengatakan nantinya sebanyak 18 negara yang diizinkan akan diberitahukan sesegera mungkin.
“Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera, mohon menunggu informasi selanjutnya.” tutup Wiku.
Editor: Ariful Hakim