Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyampaikan, para pelaku ditangkap pada Sabtu (7/12/2019) pukul 00.30 di Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan. Keempatnya ialah Ambo (28 tahun), Sandi (25), Herman (34) dan Taufik (32).
"Kerugian paling besar dialami PT Finaccel Digital Indonesia dengan kerugian sekitar Rp500 juta," kata Ricky di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Adapun modus operandinya, pada Mei 2019 lalu, para pelaku melakukan SMS blasting kepada para korban yang mengatasnamakan dari Pihak Kredivo. Isinya, mereka meminta nasabah untuk menambahkan limit pinjaman sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Selanjutnya, pelaku meminta username dan password akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan di dalam SMS blasting tersebut. Kemudian pelaku pun meretas akun korban.
"Akun milik korban kemudian diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa marketplace seperti Bukalapak secara online," ungkap dia.
Imbasnya, para korban yang akunnya diretas tak mau membayarkan tunggakannya lantaran tak merasa telah melakukan pembelian barang di salah satu marketplace. Alhasil, Kredivo selaku pelapor telah dirugikan hingga Rp500 Juta oleh pelaku.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Rp113 Miliar
Foto: Ashar/Ceknricek.com
"PT Finaccel Digital Indonesia dirugikan karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya, dikarenakan pemilik asli akun (Kredivo) tersebut merasa tidak pernah melakukan pembelian atau transaksi yang dimaksud," tuturnya.
Adapun pelaku bisa sampai memiliki nomor HP para korban setelah melakukan penelusuran dari internet. Dari situ, mereka mencatat nomor dan melakukan blasting SMS ke seluruh korbannya.
Diketahui, empat pelaku memiliki tugasnya masing-masing dalam kasus ini. Mulai dari tim marketing, pengirim SMS blasting, bendahara hingga yang bertugas membujuk para korban agar mau memberikan password dan username akunnya.
"Motif para pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," jelasnya.
Ricky mengungkapkan, pihaknya tengah mengejar satu tersangka lain yang diduga sebagai bos empat orang yang telah ditangkap. Dia adalah RH yang kini telah menjadi buronan.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh polri yaitu 13 handphone, 6 buah laptop, 5 buah Port USB, 94 buah Modem, 254 buah Kartu Debit ATM Bank.
"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp100 Juta oleh penyidik subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri," katanya.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.