Ceknricek.com -- Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 khususnya pelaksanaan kampanye menurut pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, (30/11/20) Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan saat pasangan calon (paslon) melakukan kampanye.
“Pelanggaran protokol kesehatan masih ada. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian misalnya tidak melebihi 50 orang tetapi pesertanya tidak memakai masker, tidak jaga jarak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abhan menjelaskan sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol kesehatan berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jadwal kampanye. Pihaknya tidak bisa mendiskualifikasikan paslon lantaran bertentangan dengan UU Pilkada.
Sumber: Ceknricek.com
“Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi, red). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketenttuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai didiskualifikasi, enggak ada,” tambahnya.
Bawaslu, kata Abhan sampai saat ini belum melihat adanya urgensi penundaan Pilkada Serentak 2020 lantaran masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia. Pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, pemerintah dan Komisi II DPR tetap pada putusan bahwa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI BABY ZELVIA
Ia menegaskan pencegahan COVID-19 bukan tanggung jawab Bawaslu karena penyakit yang menyerang saluran pernafasan itu bisa menyerang semua orang dan pemerintah juga telah membentuk Satgas COVID-19.
“Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-Undangnya (UU Pilkada) sudah menyatakan sanksi tapi enggak sampai didiskualifikasi yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi jadwal kampanye. Sanksi pidananya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, UU Wabah dan sebagainya,” tegasnya.
Perihal penyebaran COVID-19 di wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, Abhan menyatakan pihaknya selalu mengacu pada data yang disajikan Satgas COVID-19.
“Dari paparan Satgas COVID-19 yang terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun,” katanya.
Meski begitu, ia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan. Dalam hal ini, KPU telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pencoblosan. Bahkan KPU juga sudah menerbitkan PKPU yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Satgas Covid-19 Pantau Penyelenggaraan Pilkada Guna Cegah Penularan
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Serentak Berhasil Ditekan