Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Milik Negara Hasil Impor | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Milik Negara Hasil Impor

Cekricek.com -- Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahan ribuan barang milik negara hasil impor yang terkena aturan larangan pembatasan (lartas) karena pihak penerima tidak memenuhi izin dari instansi terkait.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Kunawi saat konfrensi pers pemusnahan barang milik negara, Jumat (9/8) di Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, mengatakan barang-barang tersebut masuk dengan jalur legal, namun pihak yang memiliki hubungan dengan barang tersebut tidak mengurus izinnya sehingga dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan harus dimusnahkan.

barang beacukai impor
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Yang dimusnahkan sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Nomor S-67/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019 tanggal 18 Juni 2019 dan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II Nomor S-197/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019," ujar Kunawi.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik Senilai Rp61,86 Miliar

"Mengacu pada surat tersebut, maka KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru memusnahkan barang sitaan negara yang telah dikumpulkan," tambah Kunawi.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Total ada 1507 dokumen Consignment Note (CN) atau sebanyak 7972 pcs barang yang dimusnahkan, dengan rincian 260 pcs barang asusila, 7149 pcs kosmetik dan obat-obatan, 263 pcs part (bagian) senjata, 23 pcs panahan, 277 pcs hasil tumbuhan, 173 pcs paper box kosong, serta paper bag dengan nilai kurang lebih Rp204 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi barang sitaan dari tahun 2016 hingga 2018.


BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait