Belum Reda Serangan Covid, Anies  ‘Perangi’ Perokok | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Belum Reda Serangan Covid, Anies  ‘Perangi’ Perokok

Ceknricek.com—Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan seruan pembinaan kawasan dilarang merokok. Diantaranya,  Anies meminta gedung-gedung tak menyediakan asbak. Seruan gubernur nomor 8 tahun 2021 itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan  penurunan risiko penyebaran COVID-19.

Dalam Sergub itu ada tiga poin yang diminta Anies. Berikut isinya.

  1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok
  2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
  3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Sergub tersebut diteken Anies 9 Juni 2021. Disebutkan, seruan ini dibuat untuk melindungi warga dari bahaya rokok.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait