Ceknricek.com—Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan seruan pembinaan kawasan dilarang merokok. Diantaranya, Anies meminta gedung-gedung tak menyediakan asbak. Seruan gubernur nomor 8 tahun 2021 itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan penurunan risiko penyebaran COVID-19.
Dalam Sergub itu ada tiga poin yang diminta Anies. Berikut isinya.
- Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok
- Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
- Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Sergub tersebut diteken Anies 9 Juni 2021. Disebutkan, seruan ini dibuat untuk melindungi warga dari bahaya rokok.
Editor: Ariful Hakim