Ceknricek.com -- Setelah ditangkap aparat karena aksi koboinya, Andy Wibowo (53), ternyata sudah lima tahun memiliki senjata api.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Arie Ardian menerangkan, Andy pun mengantongi surat kepemilikan senjata api yang dibawanya untuk menakut-nakuti pengendara lain.
“Yang bersangkutan sudah menggunakan senjata ini kurang lebih 5 tahun,” kata Kombes Arie, di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Kepada polisi, Andy mengklaim belum pernah menggunakan senjata tersebut. Ia beralasan membawa beceng dengan alasan untuk membela diri.
Menurut Kombes Arie, beceng yang dimiliki Andy merupakan pabrikan Walther. Senjata jenis pistol tersebut memiliki kaliber 32, berwarna silver, dan bernomor pabrik 3023 AAA.
Arie menyebut, pihaknya akan memeriksa surat kepemilikan senjata api tersebut, karena pelaku tidak terdaftar di Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia).
“Iya di sana ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata. Nanti itu dari Wasendak (Pengawas Senjata dan Bahan Peledak) dari bagian perizinan yang bisa menjelaskan,” papar Arie.

Foto : Istimewa
Buntut dari aksi koboi jalanan itu, polisi telah resmi menahan Andy setelah ditetapkan sebagai tersangka. Andi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasus Andy terungkap setelah aksi koboi jalanannya itu terekam kamera ponsel amatir dan viral di media sosial. Polisi meringkus Andy saat berada di depan Hotel Red Top di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6) dini hari.
Dari penyidikan sementara, aksi koboi jalanan terjadi lantaran Andy emosi setelah menganggap pengemudi Isuzu Panther yang berada di depannya melawan arus. Kepada polisi, Andy mengaku tak tahu jika Jalan Alaydrus dua arah. Merasa emosi, Andy turun dari sedan mewah BMW-nya seraya menodongkan beceng dan mengetuk mobil tersebut.