Ceknricek.com –Berkas Perkara pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang dinyatakan lengkap alias P21 oleh polisi. Sejak Rabu (3/6/2020), polisi sudah melimpahkan para tersangka berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Polisi kini sedang menunggu jadwal sidang, termasuk majelis hakim yang akan menyidangkan para tersangka.
Foto: Istimewa
Ilham Bintang pun mengapresiasi kerja polisi. Karena ditengah masa pandemic covid-19, polisi masih memproses kasus pembobolan rekening bank yang menimpanya. Sebelumnya, pada 6 Februari lalu, pihak Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening bank yang menimpa wartawan senior Ilham Bintang. Delapan tersangka itu adalah inisial D, H, H, R, T, W, J, dan A.
Baca Juga : Update Covid-19 Indonesia: 2.428 Pasien di RS Darurat Wisma Atlet Sembuh
Pembobolan rekening itu dilakukan setelah tersangka menduplikasi kartu SIM dengan register Ilham Bintang, yang data pribadinya didapatkan dari tersangka yang memiliki akses ke layanan informasi keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kala itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka D merupakan otak atau perencana aksi. Ia diketahui juga memiliki jaringan penipuan di beberapa daerah lain.
"D otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani: Biaya Penanganan Covid-19 Capai Rp 67,2 Triliun
Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengatakan dari hasil pemeriksaan, D ternyata telah melakukan aksinya sejak 2018 silam. Rekening Ilham, adalah salah satu dari 19 rekening yang sudah dibobol D dan gerombolannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara adalah 20 tahun.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.