Ceknricek.com -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan asal uang US$30 ribu yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari laci di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Penjelasan itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Lukman, uang tersebut bukanlah hasil suap melainkan pemberian dari panitia kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) internasional yang diselenggarakan pemerintah kerajaan Arab Saudi. "Itu dari keluarga amir sultan, karena rutin keluarga raja mengadakan MTQ internasional Indonesia," katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir, berupaya mengonfirmasi pemberian uang senilai hampir setengah miliar rupiah itu karena dianggap sensitif, menyangkut Negara Arab Saudi dan Indonesia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019). Sumber: Kompas
Lukman menegaskan uang itu berasal dari Syekh Ibrahim, atase agama pemerintah kerajaan Arab Saudi, yang diberikan di ruang kerja menteri agama. Semula, dia mengaku menolak pemberian uang tersebut. "Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, pemberian itu karena atase mengaku puas terhadap penyelenggaraan kegiatan MTQ internasional di Indonesia.
"Tradisi di Arab, kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu. Bahkan lupa saya masih menyimpan dollar itu," tambah Lukman.
Khofifah Rekomendasikan Haris Hasanuddin
Menag Lukman mengakui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pernah merekomendasikan nama Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur. Ia mengatakan, rekomendasi itu disampaikan Khofifah lewat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy).
"Seingat saya Saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan ke saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi, bahasanya lupa. Tapi pejabat daerah, Gubernur Jatim memberikan apresiasi terhadap Haris, namun itu sebatas saran," kata Lukman.
Bahkan, lanjut Lukman, Romahurmuziy justru menyarankan nama Amin Mahfud, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Khofifah dan ulama Jatim menyampaikan dukungan untuk Haris melalui Rommy?," tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.
"Iya, masukan hanya melalui Romahurmuziy, yang lain tidak ada yang langsung ke saya," jawab Lukman.
Lukman menegaskan itu sebatas saran saja. Ia mengaku dirinya cukup mandiri dalam memilih pejabat di Kemenag tanpa intervensi siapa pun.
"Bukan karena perintah partai agar memilih sesama kader PPP? Karena Haris dekat dengan PPP?," tanya jaksa Wawan.
"Sampai saat ini saya tidak tahu Haris kader PPP atau tidak, dan saya tidak mengait-ngaitkan dengan partai. Banyak hal yang diusulkan Romahurmuziy ke saya yang tidak saya penuhi bahkan untuk Jatim sekalipun tidak saya penuhi karena dia ingin Amin Mahfud," jawab Lukman lagi.
Dalam kasus itu, Haris didakwa menyuap Romy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta. Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Haris saat itu tak lolos seleksi karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.