BI: Posisi Cadangan Devisa Indonesia Tidak Banyak Berubah pada November | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antaranews.com

BI: Posisi Cadangan Devisa Indonesia Tidak Banyak Berubah pada November

Ceknricek.com -- Bank Indonesia (BI) selaku Bank Sentral mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir November 2019 sebesar US$126,6 miliar. Angka ini tidak banyak berubah dari posisi cadangan devisa pada akhir Oktober sebesar US$126,7 miliar.

“Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,5 bulan impor atau 7,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor,” tulis BI dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (6/12) dan diakses melalui situs Bi.go.id.

Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Perkembangan cadangan devisa pada November 2019 terutama dipengaruhi oleh penerimaan devisa migas, penerimaan valas lainnya, dan pengeluaran untuk pembayaran utang luar negeri Pemerintah.

“Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai dengan didukung stabilitas dan prospek ekonomi yang tetap baik,” tulis BI.

Sebelumnya, Bank Indonesia juga menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI).

Baca Juga: BI: Optimisme Konsumen Menguat Jelang Akhir Tahun

Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank serta mengatur pelaporan DPI oleh importir dan bank melalui sistem pengelolaan data dan informasi yang efisien, terintegrasi, terakselerasi, dan berdasarkan pada common practice dalam perdagangan internasional.

PBI DHE dan DPI ini berlaku mulai 29 November 2019. Rinciannya, pertama penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Kedua, Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Ketiga, pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

“Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendukung implementasi SiMoDIS agar dapat menyediakan informasi supply dan demand valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat sehingga dapat mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan BI,” tulis BI.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait