Blackout, Karyawan PLN Jadi Korban | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Bisnis

Blackout, Karyawan PLN Jadi Korban

Ceknricek.com -- Blackout atau padamnya listrik bakal mengorbankan karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan, bilang akan memotong gaji karyawan untuk membayar kompensasi pelanggan yang menjadi korban pemadaman listrik, Minggu (4/8). Wajar saja jika ada yang bertanya, benarkah PLN tengah kesulitan likuiditas?

Pada Selasa (6/8), para petinggi PLN mengadakan rapat dengan Komisi VII DPR. Salah satu hasilnya, PLN akan mengeluarkan ganti rugi sebesar Rp839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat blackout.

Rapat PLN-KomisiVII. Sumber: Fajar Indonesia

Gara-gara keputusan ini, banyak pihak menduga-duga tentang kesehatan PLN. Di media sosial mereka ramai membiacarakan kondisi keuangan PLN yang diisukan rapuh. PLN sedang tidak punya duit. Keuangan PLN sudah defisit. Indikasinya ya itu, gaji karyawan dikorbankan untuk ganti rugi.

Mengapa karyawan yang harus menanggung tragedi setrum ini? Djoko menjelaskan pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan. Menurut dia, terdapat beberapa jenis penghasilan pegawai dalam PLN. Salah satunya ialah penghasilan berdasarkan prestasi. Penghasilan ini yang bakal dikurangi.

"Di PLN itu kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. Namanya nggak potong gaji, P2 diperhitungkan. PLN ada 3 (komponen penghasilan), P1 itu gaji dasar, P2 ini kalau prestasi dikasih kalau enggak, enggak. Kayak gini (kejadian pemadaman masal) nih kemungkinan kena semua pegawai," paparnya.

Hanya saja, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi. Ia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.

Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PLN, Haryanto W.S., menyebutkan jumlah ganti rugi akibat pemadaman listrik di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten berkisar Rp 865 miliar. Kompensasi akan diberikan tidak berdasarkan lamanya listrik padam. Menurutnya, kompensasi akan dibayarkan kepada konsumen bila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10%.

Haryanto membeberkan, pembayaran kompensasi ganti rugi akan dilakukan pada bulan September. Kompensasi berlaku bagi pelanggan prabayar dan pasca bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Antara

Laba Bersih

Jika ditelisik lebih dalam, sejatinya, angka Rp839,88 miliar tidaklah terlalu besar untuk ukuran perusahaan yang memiliki sekitar 50.000 orang karyawan tersebut. Pada kuartal I-2019 saja, penguasa setrum ini meraup laba bersih sebesar Rp4,2 triliun. Penjualan listrik PLN juga selalu tumbuh. Pada empat bulan pertama, penjualan setrum PLN tumbuh 6,11% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain itu, pertumbuhan pelanggan juga mengalami kenaikan sebesar 3,8 juta dengan daya yang terjual 3,04 Terra Watt hour (TWh). "Kenaikan konsumsi listrik ini didominasi oleh pertumbuhan pelanggan sektor bisnis, yaitu sebesar 6,76% atau 10.613 Giga Watt Hour," ujar Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, Djoko R. Abumanan, 25 Juni lalu.

Sumber: Kompas

Pada akhir 2018, jumlah pelanggan PLN telah mencapai 71,9 juta. Bertambahnya jumlah pelanggan mendorong kenaikan rasio elektrifikasi nasional menjadi 98,3%, lebih tinggi dari target sebesar 97,5%. Selain naiknya pendapatan dari penjualan tenaga listrik, tahun lalu pendapatan dari penyambungan pelanggan dan lain-lain juga ikut meningkat.

Sudah begitu, pada awal bulan ini, PLN juga mendapat dana segar sebesar Rp6,5 triliun berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 51/2019, penambahan PMN bersumber dari APBN 2019. PMN kepada PLN itu dalam rangka mewujudkan ketersediaan pasokan listrik dengan menambah kapasitas menjadi sebesar 35.000 MW termasuk transmisi dan distribusi.

Merujuk pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN  2017-2026, perseroan bakal membangun pembangkit listrik sebesar 10.559 MW dan pihak swasta bakal membangun 25.068 MW.

PMN diberikan kepada PLN dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas perseroan dalam meningkatkan kemampuan pendanaan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. PMN kepada PLN dialokasikan untuk program listrik pedesaan, transmisi, dan gardu induk. Output dari PMN tersebut adalah tercapainya target elektrifikasi sekitar 97% pada tahun 2019.

Menurut Djoko, PMN yang diberi pemerintah tidak akan digunakan untuk bayar kompensasi. "Enggak boleh lah (pakai PMN), enak aja PMN dipakai bayar kompensasi," tuturnya.

Perseroan juga tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi. Nah, kini perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujarnya. Begitulah nasib rakyat kecil.



Berita Terkait