BP Jamsostek Tingkatkan Manfaat Peserta Tanpa Kenaikan Iuran | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

BP Jamsostek Tingkatkan Manfaat Peserta Tanpa Kenaikan Iuran

Ceknricek.com -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan dana kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) masih mampu menopang kenaikan manfaat jaminan sosial.

Pernyataan itu disampaikan dalam sosialisasi SIAPP82 di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (14/1). Menaker  memastikan, ketahanan dana program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BP Jamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaatnya dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

BP Jamsostek melakukan peningkatan manfaat pada program JKK dan JKM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Saat ini, jaminan sosial yang diselenggarakan BP Jamsostek dilakukan melalui empat program. Yakni, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Menaker menyebutkan, dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp418,72 triliun. Dana tersebut harus mempunyai kredibilitas yang baik agar pengelolaannya dapat dipercaya. Ia menambahkan, pemerintah senantiasa mengawasi dan mengevaluasi BP Jamsostek dalam mengelola pelaksanaan program jaminan sosial. Termasuk pengembangan investasi yang dilakukan untuk peningkatan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta dan keluarganya.

Peningkatan Manfaat Program

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, menyebutkan manfaat JKK berupa perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Baca Juga: Kemnaker Gelar Peringatan 50 Tahun Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Monas

Adapun peningkatan manfaat program JKK antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja. Santunan tersebut ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya enam bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Beleid tersebut, juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care hingga maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus. Dana pertanggungan tersebut diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Dengan disahkannya peraturan ini, maka total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan," ucap Agus.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. "Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek," tutup Agus.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait