Ceknricek.com -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat gigantik, sehingga menimbulkan risiko sistemik. BPK sudah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019.
"Masalah keuangan Jiwasraya sangat besar dan kesalahan yang sama diduga dilakukan berkali-kali. Ini bisa saya sebut masalah yang gigantik dan berisiko sistemik," kata Agung dalam konferensi pers di kantor pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Hingga saat ini, BPK masih berusaha merampungkan audit investigasi kepada Jiwasraya. BPK juga sedang bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang dari premi Produk Jiwasraya Saving Plan (JS Plan) dari kurun 2010 hingga 2019.
Baca Juga: BPK: Jiwasraya Rekayasa Laporan Keuangan Sejak Tahun 2006
Produk investasi berbalut asuransi JS Plan dinilai bermasalah karena menawarkan bunga sangat tinggi yang tidak sebanding dengan kemampuan Jiwasraya. Audit PDTT dan investigasi yang dilakukan BPK harus didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari DPR atau penegak hukum.
"Jadi dua bulan adalah waktu yang bisa kami investigasi dulu. Paling cepat dua bulan kami butuh waktu untuk menelusuri itu. Begitu juga termasuk dengan aliran dana dari Jiwasraya, kami akan kerja sama dengan PPATK, " ucap Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan setidaknya ada lebih dari 5.000 transaksi investasi dari dana premi Jiwasraya yang mesti diteliti pihaknya untuk membongkar kasus PT Jiwasraya secara utuh. Karena itu, pihaknya enggan terburu-buru untuk menaikkan status pihak tertentu menjadi tersangka.
"Justru itu kami bedah dulu yang transaksi yang lima ribu ini. Jangan sampai salah menetapkan tersangka," kata Burhanuddin.
Ashar/Ceknricek.com
Dia pun meminta semua pihak bersabar hingga ditetapkannya tersangka dalam kasus ini pada saat yang tepat. Burhanuddin mengestimasikan penyelidikan kasus Jiwasraya membutuhkan waktu dua bulan sejak saat ini.
Guna mendalami ribuan transaksi tersebut, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami perlu waktu (untuk mendapati) mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena akibatnya tidak baik," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyebutkan Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus 2019 akibat kebijakan investasinya. Potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Kejagung juga sudah mencekal 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Jong Adrian.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini