Brunei Tunda Pemberlakuan Hukuman Mati untuk LGBT | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: AFP

Brunei Tunda Pemberlakuan Hukuman Mati untuk LGBT

Ceknricek.com -- Brunei Darussalam melakukan moratorium atau penangguhan hukuman mati bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Pengumuman itu disampaikan oleh penguasa Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato menyambut Ramadan, Minggu (5/5).

Langkah tersebut diumumkan menyusul kecaman dan protes terhadap pemberlakuan penuh Undang-Undang Jinayah Syariah atau Syariah Penal Code Order (SPCO). Undang-undang ini mencakup hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dan perzinahan, termasuk hukuman mati dengan rajam terhadap pelaku seks sesama jenis.

"Saya menyadari terdapat bermacam-macam persoalan dan salah tanggapan mengenai pelaksanaan undang-undang yang dimaksud. Untuk itu, kami telah memberikan penjelasan. Kami juga menyadari salah tanggapan boleh saja menimbulkan pelbagai kegusaran," kata Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato yang disiarkan televisi setempat, seperti dilaporkan BBC, Senin (6/5).

"Namun, kami yakin apabila salah tanggapan ini diganti menjadi kepahaman yang benar, maka apa yang mulanya dianggap buruk, baru akan nampak pula kebaikannya," ujar Sultan Hassanal Bolkiah.

Dia menambahkan, selama lebih dua dekade Brunei melaksanakan moratorium pelaksanaan hukuman mati untuk kasus di bawah undang-undang hukum konvensional.

"Moratorium ini juga akan diberlakukan terhadap SCPO yang memang menyediakan ruang lebih luas bagi pengampunan hukuman mati," imbuhnya.

Berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Brunei, hukuman mati dapat diterapkan dalam kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba. Faktanya, tidak ada pelaksanaan hukuman mati di negara itu sejak 1990-an.

Dengan adanya pengumuman Sultan Hassanal Bolkiah tersebut, maka undang-undang yang menetapkan hubungan sesama jenis sebagai tindak pidana sehingga pelakunya patut diganjar dengan hukuman mati, untuk sementara tidak berlaku.

Undang-undang itu semula diterapkan awal April, namun ditentang keras oleh banyak pihak termasuk kalangan selebriti seperti George Clooney dan Elton John. Dari dunia politik, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Senator Ted Cruz dari Partai Republik juga turut menyampaikan kritikan. Muncul pula gerakan untuk memboikot hotel-hotel mewah di seluruh dunia yang dimiliki oleh badan investasi Kesultanan Brunei.

Sejumlah pihak mendesak boikot tergadap hotel-hotel mewah milik kerajaan Brunei. Sumber : Istimewa

Negara kecil yang kaya tersebut sebelumnya konsisten membela haknya untuk melaksanakan undang-undang yang sempat menggemparkan dunia.

Syariah Penal Code Order, hukum pidana yang memuat hukuman fisik seperti potong tangan, cambuk, dan hukuman mati dengan dirajam, pertama kali pertama diperkenalkan Brunei pada 2014 dan diterapkan secara bertahap sejak itu.



Berita Terkait