Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru, Anies Keluarkan Seruan Gubernur | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Ashar)

Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru, Anies Keluarkan Seruan Gubernur

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memaksimalkan segala upaya untuk menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat koordinasi dengan SKPD secara daring yang dipantau di Jakarta, Kamis, (17/12/20) menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Seruan Gubernur DKI 17/2020 berisikan imbauan agar warga melakukan aktivitas di dalam rumah, memastikan protokol 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker) berjalan ketat, hingga pembatasan pada kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI DEBBIE CHINTYA DEWI

Seruan gubernur (sergub) berlaku mulai Jumat (18/12) hingga Jumat (8/1/2021) bagi seluruh masyarakat yang menghabiskan libur akhir tahun di Ibu Kota Jakarta.

Wali kota atau bupati tiap wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta bertindak sebagai pelaksana pemantauan untuk sergub itu.

“Bahwa yang kita atur pengetatannya, potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata Anies.

Sementara itu dalam Ingub 64/2020 secara garis besar berisi tugas yang harus dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta untuk mengendalikan kegiatan masyarakat sehingga tidak berpotensi menyebarkan COVID-19.

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Cegah Lonjakan COVID-19, Pemerintah Larang Kerumunan Perayaan Nataru

Baca juga: Cegah COVID-19, Perlu Pemetaan Kerumunan Libur Akhir Tahun



Berita Terkait