Ceknricek.com -- Kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di area publik resmi dilarang pemerintah.
Keputusan pelarangan tersebut diambil guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang jamak terjadi usai liburan panjang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, (15//12/20) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keputusan pelarangan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual.
Rapat yang dipimpin Menko Marves tersebut berlangsung kemarin, Senin, (14/12/20) juga menetapkan bahwa implmentasi keputusan pelarangan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tempat mum tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujar Luhut.
Ia melanjutkan, adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.
Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI EKO PATRIO
Secara khusus Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.
Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh diantaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," tegasnya.
Luhut Pandjaitan menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Menanggapi permintaan Luhut, Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa di DKI Jakarta dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan Natal secara langsung bersama-sama.
"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya.
Anies Baswedan menyatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Cegah COVID-19, Perlu Pemetaan Kerumunan Libur Akhir Tahun
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Terulang Lagi, Ini Pesan Ketua Satgas COVID-19