Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia, Kominfo: Dafar Sesuai Ketentuan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia, Kominfo: Dafar Sesuai Ketentuan

Ceknricek.com -- Aplikasi Clubhouse yang sedang menjadi trending di media sosial adalah aplikasi berbasis obrolan audio di mana pengguna dapat membuat, mendengarkan atau bergabung dalam percakapan yang sedang belangsung.

Terkait hal itu,Kementrian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa untuk saat ini Clubhouse belum terdaftar di Indonesia dan Kominfo mengimbau mereka untuk segera mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menyatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), atau platform media sosial, dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," Kata Dedy Permadi, dalam keterangan pers, Kamis (18/2/21) dikutip dari Antara.

Pernyataan dari Kominfo ini menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia. Dalam keterangan tersebut, Kominfo menyatakan Clubhouse memang belum terdaftar di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," kata Dedy.

Clubhouse sebenanarya sudah diluncurkan sejak 2020. Aplikasi ini melejit sejak CEO Tesla, Elon Musk menggunakannya dan menunjukannya kepada warganet di kanal YouTube.

Selain itu, percakapan Elon dengan pimpinan Robinhood Markets, Vladimir Tenet di Clubhouse juga semaikn membuat aplikasi ini melonjak dan digunakan banyak orang secara tiba-tiba meski hanya terbatas di App Store di iOS.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Dedy.

Platform, termasuk Clubhouse, diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November. Platform elektronik masih memiliki batas waktu sampai Mei untuk mendaftar ke Kominfo.

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, berdasarkan PM 5/2020, platform akan diberikan sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Dedy.



Berita Terkait