Cuti Bersama Libur Natal Ganjil Genap Ditiadakan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Detik

Cuti Bersama Libur Natal Ganjil Genap Ditiadakan

Ceknricek.com -- Bertepatan dengan libur cuti bersama 24 Desember 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan rekayasa lalu lintas plat nomor kendaraan ganjil genap tidak berlaku.

"Sehubungan hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan," demikian pengumuman yang dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (24/12) pagi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar yang mengatakan ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap juga berlaku pada hari H perayaan Natal, Rabu (25/12).

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

"Ketentuan ganjil genap kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya. Ganjil genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 01 Januari 2020," katanya lagi.

Keputusan tersebut diberlakukan dalam rangka menjaga kondusifitas lalu lintas serta kepentingan masyarakat yang merayakan Natal saat berkendara di Jakarta.

Kendaraan yang berplat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait