Ceknricek.com -- Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama selama 2020 mendatang. Terdapat 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Melansir Kominfo, Senin (23/12), pemilihan hari libur dan cuti bersama didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama 2020 juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Selanjutnya, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971 dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan 17 April 2019 Hari Libur Nasional
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama itu sudah disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 28 Agustus 2019 lalu yang ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2020.
Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati, antara lain:
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
Sabtu, 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
Minggu, 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
Jumat, 10 April: Wafat Isa Al Masih
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
Kamis, 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Minggu- Senin, 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Kamis, 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
Kamis, 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu, cuti bersama sebagai berikut:
Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar