Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: DepokRaya

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Ceknricek.com -- Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama selama 2020 mendatang. Terdapat 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. 

Melansir Kominfo, Senin (23/12), pemilihan hari libur dan cuti bersama didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. 

Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama 2020 juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara. 

Selanjutnya, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971 dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan 17 April 2019 Hari Libur Nasional

Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama itu sudah disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 28 Agustus 2019 lalu yang ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2020. 

Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati, antara lain: 

Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi 

Sabtu, 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

Minggu, 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 

Rabu, 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 

Jumat, 10 April: Wafat Isa Al Masih 

Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional 

Kamis, 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564 

Kamis, 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 

Minggu- Senin, 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 

Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 

Jumat, 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI 

Kamis, 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 

Kamis, 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 

Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal 

Sementara itu, cuti bersama sebagai berikut: 

Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri. 

Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait