Daftar 31 Titik Razia SIKM Pemudik di Jabodetabek | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Ilustrasi: Suasana Terminal Kalideres jelang masa mudik lebaran Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021/Ashar

Daftar 31 Titik Razia SIKM Pemudik di Jabodetabek

Ceknricek.com -- Kepolisian Polda Metro Jaya mengumumkan daftar 31 titik penyekatan mudik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Di sana akan dilakukan razia pemudik terkait larangan mudik.

Larangan mudik berlaku Rabu (5/5/21) pukul 24.00 WIB malam ini. Warga nekat mudik bakal diusir dan putar balik ke rumah.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/21).

"Operasi Ketupat Jaya 2021 terkait dengan pengamanan mudik kita mulai nanti malam pukul 24.00 WIB," kata dia.

Polisi bakal memeriksa kepemilikan surat izin keluara masuk (SIKM) di setiap warga. Jika tak punya, maka akan disuruh putar balik. SIKM dikeluarkan pihak kelurahan atau pemerintah setempat.

Berikut daftar 31 Titik Penyekatan Mudik 2021 wilayah Jabodetabek:

1. Polres Metro Jakarta Barat: 2 Pos yakni: Kalideres dan Joglo.

2. Polres Metro Jakarta Timur: 2 Pos yakni: Lampiri dan Panasonic.

3. Polres Metro Jakarta Utara: 1 Pos yakni: Perintis Kemerdekaan.

4. Polres Metro Jakarta Selatan: 2 Pos yakni: Pasar Jumat, dan Budi Luhur.

5. Polres Metro Bekasi Kota: 4 Pos yakni, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah.

6. Polres Metro Bekasi Kabupaten: 8 Pos yakni: Kedung Waringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Cibarusah.

7. Polres Metro Depok: 5 Pos yakni: Jalan Raya Ciputat/Bogor, Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap, Gerbang Tol Kukusan, Gerbang Tol Brigif dan Simpang Bambu Kuning BI Gede.

8. Polres Tangerang Kota: 2 Pos yakni: Kebon Nanas dan Jatiuwung.

9. Polres Tangerang Selatan: 2 Pos yakni: Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung.

10. Polda Metro Jaya: 3 Pos yakni: Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, Cikupa.

Baca juga: Menteri PANRB: Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik

Baca juga: Pemda Diharap jadi Agen Promosi Kesehatan di Masa Pandemi



Berita Terkait