Ceknricek.com -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi lima lokasi layanan SIM keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, (30/6).
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini masih tersisa empat jam lagi.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Berikut ini lokasi SIM keliling yang membuka pelayanan kepada masyarakat:
1. Jakarta Timur di Masjid At-Tin Taman Mini.
2. Jakarta Utara di Masjid At-Tin Taman Mini Jaktim.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:
KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Ada Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kopro Ditutup Tiga hari
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.
Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya di luar masa dispensasi harus mengajukan permohonan SIM baru.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Sementara itu, jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari. (Ant)
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.