Oleh Redaksi Ceknricek.com
09/07/2022, 23:35 WIB
Ceknricek.com--Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar. Sidang gugatan itu digelar Rabu (7/9/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang gugatan ini, Deolipa melalui kuasa hukumnya Emanuel Herdiyanto meminta PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara dan atas perbuatan tidak menyenangkan oleh Bharada E, dengan mencabut kuasa hukumnya secara sepihak. Sehingga wajib mengganti kerugian sebesar 15 milyar.
"Hari ini jam 10 pagi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer yang cacat formal," terang Emanuel disela hadiri Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Istimewa
“Bisa saja dituntut ganti rugi di angka 1 trilyun. Atau 50 milyar. Nah, Deolipa hanya menyebut 15 milyar saja, sebagai sukses fee dari kasus yang sempat pernah ditanganinya. Hanya suatu sebab yang tidak ada alasan pencabutannya, Deolipa merasa dirugikan secara sepihak,” jelas Emanuel Herdiyanto.
Menurut Emanuel nilai 15 milyar itu hanya serta merta saja terucap. meski tidak ada dalam perjanjian.
“Agendanya mediasi dulu. Bila gagal baru dilanjutkan ke persidangan,” imbuh Emanuel.
Sebelumnya Deolipa menyebut gugatan ini dilayangkan dirinya dan Boerhanuddin terhadap tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E.
"Dalam gugatan ini meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ungkap Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/22).
Deolipa mengatakan pihaknya juga menuntut supaya dia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.
Foto: Istimewa
Dalam hal ini Emanuel pengacara hukum Deolipa menganggap kuasa hukum baru Bharada E (Ronny Talapessy SH), telah cacat hukum mengganti posisi Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum sebelumnya.
“Kita juga rencana besok melayangkan surat ke Presiden Jokowi. Meminta diganti dengan pimpinan baru Kabereskim dan dirpendum,” ungkap Emanuel.
Deolipa juga akan melaporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, karena telah membuat pernyataan menyesatkan.
“Kita akan laporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, telah membuat pernyataan menyesatkan, bahwa Joshua melakukan pelecehan seksual pada Ibu Putri. Dan mengakibatkan suaminya (Fredy Sambo, mantan Kadiv Propam) marah besar,” tandas Emanuel.
Namun dalam sidang hari ini, Hakim menyatakan Sidang ditunda, karena Pihak Tergugat tak ada yang hadir. Juga ada kelengkapan yang masih perlu dilengkapi. Maka sidang dilanjutkan Minggu depan, Rabu 14 September 2022.
Editor: Ariful Hakim