Ceknricek.com -- Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh memastikan independen dalam menangani kasus majalah Tempo dengan mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal (Purn) Chairawan Kadarsyah Nursyirwan. Sikap ini ditekankan mengingat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli kini anggota Dewan Pers.
"Jadi pada saat urusan yang terkait dengan pekerjaannya dia (Arif Zulkifli), dia ndak boleh ikut. Jadi akan diselesaikan yang bukan Tempo, gambarannya gitu. Itu sudah bagian kode etik kita, begitu nyangkut media X, maka siapapun yang dari media X off," ujar Nuh di kawasan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Menurut Nuh, Dewan Pers bekerja atas kepercayaan publik dalam mengusut setiap persoalan yang menyangkut dengan dunia pers. Sudah menjadi kewajiban Dewan Pers menjadi penengah dari polemik tersebut.
"Insya Allah itu bagian dari integritas kita bagian dari komitmen kita. Kita ndak boleh siapa pun mau intervensi kita tetap pegang teguh kode etik, dan yang penting mendinginkan," tutur dua.
Arif Zulkfli membenarkan dirinya tidak akan ikut terlibat dalam polemik yang ikut menyeret medianya. Hal tersebut sudah dilakukannya saat rapat pleno Dewan Pers, Rabu (12/5), dalam membahas permasalahan majalah Tempo dengan mantan anggota Tim Mawar.
"Tadi rapat pleno pertama salah satunya membahas laporan kepada Tempo. Saya langsung bilang oke saya keluar, gitu. Nanti setelah pembicaraan itu selesai saya diundang lagi buat pembicaraan yang lain," tutur dia.
Selasa, 11 Juni 2019, Dewan Pers menerima laporan Chairawan terkait pemberitaan majalah Tempo berjudul "Tim mawar dan Rusuh Sarinah". Dewan Pers pun bakal mengecek dugaan pelanggaran etik jurnalistik pada pemberitaan tersebut.
"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya (lebih dulu)," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun.
Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 memuat berita terkait kerusuhan 21-22 Mei. Di dalam tulisannya, Tempo menyebut adanya keterlibatan Tim Mawar saat aksi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu. Tim Mawar pernah terlibat dalam aksi penculikan aktivis 1998.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menjadwalkan kedua belah pihak akan dipertemukan, Selasa (18/6). "Dari situ cocok-cocokan, apa yang dikeluhkan oleh pelapor terus yang dilakukan oleh (Majalah) Tempo, kami sudah punya analisis apa yang harus kita lakukan, habis itu kita ketemu bareng, dari situ kita cari solusinya," ujarnya.
Menurut M. Nuh, pemberitaan Tempo belum bisa diseret ke delik pidana. Pemberitaan Tempo masih dalam kaidah jurnalistik yang diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Insya Allah tugas kita AC (pendingin) kok, bukan kompor, dengan AC yang tadinya berkeringat jadi nyaman, jangan sampai pers ikut memanas-manasi nanti kalau panas bajunya dicopot kelihatan udelnya nanti batal salatnya," tuturnya.