Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/17/2019, 18:08 WIB
Ceknricek.com -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi. Penegasan itu ia sampaikan saat menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.
"Saat ini Indonesia pada tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial," ujar Menteri Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Selasa (17/12).
CoSP UNCAC merupakan pertemuan dua tahunan antar negara yang menandatangani, dan telah meratifikasi UNCAC. Masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi termasuk kendala-kendala yang dihadapi. Konferensi tahun ini yang bertemakan United Against Corruption atau Bersatu Melawan Korupsi, merupakan konferensi kedelapan sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania.
Konferensi yang berlangsung 16 hingga 20 Desember 2019 itu, dihadiri 186 negara pihak dan sejumlah observer dari Organisasi Internasional serta NGO. Pada kesempatan itu, Yasonna menyampaikan komitmen yang kuat Indonesia dan memberikan dukungan terhadap posisi bersama dari Grup Asia - Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Grup 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Setidaknya satu kepala negara dan 36 orang menteri dari berbagai negara hadir sebagai Ketua Delegasi, termasuk Menkumham yang hadir selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.
Menteri Yasonna mengatakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sebagai bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.
Sumber: Kompas
Yasonna menyampaikan, Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hal itu sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi," kata dia.
Menurut Yasonna, revisi atas Undang-Undang KPK itu memasukkan beberapa ketentuan baru, antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jokowi Minta Yasonna Pelajari Draf Revisi UU KPK
Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset.
Indonesia, seperti diketahui, baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia, sehingga kini memiliki 11 (sebelas) perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional maupun internasional.
Yasonna juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini. Antara lain, kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerjasama dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerjasama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi UNCAC.
Pada kesempatan ini, Menkumham yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar dan Watapri/Dubes RI di Wina Darmansjah Djumala atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Persatuan Emirat Arab selaku tuan rumah CoSP UNCAC ke-8 atas keramahan dan pengorganisasian yang sangat baik sehingga konferensi dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
Menkumham mengucapkan terima kasih atas dukungan Dubes RI di Abu Dhabi Husin Bagis serta perwakilan Kementerian/ Lembaga terkait, Kemenlu, Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan PPN/Bappenas yang turut menghadiri CoSP UNCAC ke-8 itu.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar